JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 merupakan produk kerja bersama antara DPR dan pemerintah, bukan semata inisiatif satu pihak. Pernyataan ini disampaikan Sarmuji menanggapi polemik soal klaim inisiator revisi UU KPK.
“Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Menurut Sarmuji, dalam mekanisme legislasi nasional, pembahasan RUU selalu melibatkan pemerintah melalui kementerian terkait bersama DPR hingga pengambilan keputusan. Karena itu, penyederhanaan narasi seolah revisi UU KPK hanya inisiatif DPR dinilai tidak mencerminkan proses yang sebenarnya.
Selain meluruskan polemik inisiator revisi, Sarmuji juga membuka ruang dialog terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama. Ia menilai pembahasan tersebut masih mungkin dilakukan sepanjang ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
“Bisa didiskusikan,” kata Sarmuji singkat, menegaskan Partai Golkar terbuka pada pembahasan lanjutan sepanjang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi.
Pernyataan Sarmuji ini menegaskan posisi Partai Golkar agar polemik UU KPK dibahas secara jernih, mengakui peran semua pihak dalam proses legislasi, serta mendorong dialog terbuka untuk mencari jalan keluar terbaik bagi penguatan institusi antirasuah (red)

Berita terkait