JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menegaskan penegakan hukum lingkungan dalam kasus dugaan pencemaran Kali Cisadane harus berujung sanksi maksimal agar memberi efek jera kepada pelaku industri.
Menurut Syafruddin, praktik industri yang mengabaikan standar lingkungan merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada kesehatan, sumber air, dan mata pencaharian warga di Tangerang Selatan. Karena itu, proses hukum harus dijalankan tuntas, transparan, dan akuntabel tanpa kompromi.
Ia juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak. Negara diminta memastikan rehabilitasi kualitas air, perbaikan ekosistem, serta ganti rugi yang layak sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum.
“Penindakan tanpa pemulihan akan menyisakan luka lingkungan yang panjang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Syafruddin menyebut langkah gugatan perdata dan proses pidana yang ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup di bawah kepemimpinan Hanif Faisol Nurofiq patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara melindungi hak masyarakat atas lingkungan bersih dan sehat.
Lebih jauh, legislator PKB itu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan bahan kimia dan pestisida agar pengawasan lebih ketat dan pencegahan berjalan efektif.
“Ini bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan keberlanjutan ekosistem dan keberpihakan negara kepada rakyat,” tegasnya.
Kasus dugaan pencemaran Kali Cisadane dinilai menjadi alarm bagi penguatan pengawasan industri di wilayah perkotaan padat, sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum lingkungan harus konsisten dari hulu hingga hilir (red)

Berita terkait