JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta MKMK menghormati kewenangan DPR dalam proses pengusulan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Kamis (12/2/2026), Soedeson menegaskan bahwa mekanisme pengusulan hakim MK oleh DPR merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaga legislatif.
Menurutnya, polemik terkait peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak boleh mengaburkan prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan yudikatif.
“DPR berada di wilayah legislatif, sementara MK berada di ranah yudikatif. Dalam sistem ketatanegaraan kita, masing-masing memiliki batas kewenangan yang tidak bisa saling mencampuri,” ujar Soedeson.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa MKMK memiliki fungsi pengawasan etik terhadap hakim konstitusi. Artinya, kewenangan MKMK berlaku ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas, bukan pada proses pengusulan atau penetapan hakim.
Ia menambahkan, Adies Kadir baru saja dilantik dan belum menjalankan tugas persidangan di MK. Karena itu, menurutnya, belum ada dasar bagi MKMK untuk melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Soedeson menilai Adies memiliki kapasitas dan rekam jejak yang memadai untuk menjadi hakim konstitusi. Pengalaman panjang di bidang hukum, baik sebagai legislator maupun advokat, disebutnya sebagai bekal penting dalam menjaga konstitusi.
“Berikan kesempatan kepada beliau untuk bekerja dan membuktikan integritasnya sebagai hakim konstitusi,” pungkasnya (red)

Berita terkait