Berita Senayan
Network

Gus Abduh: Tokoh Agama Tak Boleh Legitimasi Kekerasan

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 02 Februari 2026, 13:21:54 WIB
Gus Abduh: Tokoh Agama Tak Boleh Legitimasi Kekerasan
Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.



JAKARTA, BERITA SENAYAN- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah atau Gus Abduh, menegaskan bahwa tokoh agama memiliki tanggung jawab moral besar untuk tidak membenarkan ataupun melakukan tindakan kekerasan dalam menyikapi persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Abduh merespons penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Menurutnya, negara Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga segala bentuk konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

“Tokoh agama seharusnya menjadi penyejuk, menjaga akhlak, dan memberi teladan yang baik. Bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan kekerasan,” ujar Gus Abduh, Senin (2/2/2026).

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan objektif, tanpa melihat latar belakang atau status sosial pihak yang terlibat. Jika unsur pidana terbukti, kata dia, maka proses hukum wajib ditegakkan secara adil.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penganiayaan harus bertanggung jawab secara hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus atau pembenaran atas nama apa pun,” tegasnya.

Gus Abduh juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan yang melibatkan figur publik atau tokoh agama dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk menormalisasi perilaku anarkis di tengah masyarakat.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025 dan kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Tangerang Kota (red)


Berita terkait

Zainul Munasichin Soroti 11 Juta PBI Dinonaktifkan
Zainul Munasichin Soroti 11 Juta PBI...
12 Februari 2026, 13:25:08
Hasbiallah Ilyas Desak KPK Susun Road Map Antikorupsi
Hasbiallah Ilyas Desak KPK Susun Road...
12 Februari 2026, 13:16:17
Rivqy Abdul Halim Soroti Depo BBM Jember
Rivqy Abdul Halim Soroti Depo BBM...
12 Februari 2026, 12:56:39