Berita Senayan
Network

Puteri Komarudin: Independensi Bank Indonesia Tetap Terjaga

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026, 15:00:47 WIB
Puteri Komarudin: Independensi Bank Indonesia Tetap Terjaga
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menegaskan bahwa proses penetapan Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 dilakukan dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Puteri menyampaikan penegasan tersebut menyusul selesainya rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI yang digelar Komisi XI DPR RI pada Senin (26/1), sebelum akhirnya ditetapkan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

“Kami yakin independensi Bank Sentral tetap terjaga. Terlebih, beliau juga sudah menyampaikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sesuai persyaratan,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, DPR RI menjalankan fungsi konstitusionalnya secara proporsional tanpa mencampuri kewenangan teknis Bank Indonesia. Menurutnya, proses seleksi dilakukan untuk memastikan kandidat memiliki integritas, profesionalisme, serta kapasitas yang dibutuhkan dalam menjaga stabilitas moneter nasional.

Puteri juga menekankan bahwa pengambilan keputusan di Bank Indonesia tidak bersifat individual, melainkan kolektif kolegial melalui Dewan Gubernur.

“Pada dasarnya, seluruh kebijakan Bank Indonesia merupakan keputusan bersama Dewan Gubernur yang terdiri dari enam orang. Ini menjadi mekanisme penting untuk menjaga objektivitas dan independensi kebijakan moneter,” katanya.

Ia menilai pengalaman Thomas A.M. Djiwandono yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio dari Kementerian Keuangan justru memperkuat koordinasi antarlembaga, tanpa mengurangi independensi BI.

Komisi XI DPR RI sebelumnya telah melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Rapat Paripurna DPR RI. Penetapan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (red)


Berita terkait

Sari Yuliati: DPR Kawal UU Haji Demi Jamaah
Sari Yuliati: DPR Kawal UU Haji...
2 Februari 2026, 18:35:21