JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi III DPR RI mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR dengan menyetujui nama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penetapan Adies Kadir disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi yang ada di DPR.
“Komisi III menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Ia kemudian meminta persetujuan seluruh anggota rapat. Delapan fraksi DPR yang hadir menyatakan setuju tanpa keberatan.
Pergantian calon hakim MK ini menarik perhatian publik karena sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyetujui Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, sebagai pengganti Arief Hidayat. Bahkan, nama Inosentius telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada Agustus 2025.
Namun hingga kini, Komisi III DPR RI belum mengungkapkan alasan resmi di balik perubahan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin, memilih tidak memberikan penjelasan dan meminta awak media menanyakan langsung kepada pimpinan Komisi III.
“Nanti tanya Ketua Komisi III DPR lebih jelasnya,” ujar Safaruddin.
Adies Kadir sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia sempat menjadi sorotan publik dalam gelombang demonstrasi di DPR pada Agustus 2025 terkait polemik tunjangan rumah anggota DPR. Meski demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Adies tidak bersalah dan mengaktifkannya kembali.
Dengan penetapan ini, Komisi III DPR RI akan melanjutkan proses sesuai ketentuan sebelum Adies Kadir resmi menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 2026 (red)

Berita terkait