Program Makan Bergizi atau Program Makan ‘Masalah’? BADKO HMI JATIM Bongkar Semua Isunya.
Kamis, 22 Januari 2026, 10:45:56 WIB
SURABAYA, BERITA SENAYAN.ID – BADKO HMI JATIM pertanyakan keadilan kepegawaian dan tata kelola program makan bergizi gratis. Polemik pengangkatan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir. Di tengah ketidakpastian status ratusan ribu guru honorer dan tenaga kesehatan honorer, kebijakan ini memunculkan kritik tajam terkait keadilan negara dalam pengelolaan sumber daya manusia sektor publik.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pengangkatan pegawai SPPG dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pegawai yang diangkat ditempatkan pada golongan III dengan gaji berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan sesuai ketentuan PPPK.
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur, Yusfan Firdaus, secara tegas menyatakan bahwa organisasinya akan menempuh langkah formal melalui pelaporan resmi kepada otoritas terkait.
“BADKO HMI Jawa Timur memastikan akan mengajukan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait. Laporan ini tidak hanya menyangkut ketimpangan kebijakan pengangkatan PPPK, tetapi juga dugaan persoalan serius dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis di lapangan,” kata Yusfan dalam keterangannya, Selasa (21/1/2026).
Menurut Yusfan, pengangkatan cepat pegawai SPPG berpotensi mencederai rasa keadilan publik jika tidak disertai kejelasan roadmap penyelesaian nasib guru honorer dan nakes honorer.
“Kami melihat negara begitu sigap memberi kepastian kepada skema baru, tetapi abai menyelesaikan persoalan lama. Ini bukan sekadar perbedaan kebijakan, ini masalah konsistensi dan keadilan negara terhadap pengabdian,” ujarnya.
Pernyataan pelaporan tersebut diperkuat dengan temuan dan sorotan lapangan terkait MBG. Di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, SDN Batuporo Timur 1 menjadi sorotan setelah diduga menerima bantuan MBG meski tidak memiliki siswa aktif. Video yang diunggah warga pada 20 Januari 2026 menunjukkan kondisi sekolah sepi tanpa aktivitas belajar, namun disebut tetap menerima 63 porsi MBG per hari.
“Jika sekolah tanpa siswa masih menerima bantuan, maka ada indikasi kegagalan verifikasi dan pengawasan. Ini yang akan kami masukkan sebagai bagian dari laporan,” tegas Yusfan.
Selain itu, BADKO HMI JATIM juga menyoroti insiden kesehatan yang terjadi di Mojokerto dan Tulungagung pada Januari 2026, di mana ratusan siswa mengalami diare usai mengonsumsi MBG. Kementerian Kesehatan menghentikan sementara operasional SPPG terkait untuk investigasi laboratorium.
Kasus menu tidak layak konsumsi, termasuk temuan makanan berulat di Bangkalan, dugaan kualitas makanan di bawah standar anggaran di Pragaan, serta persoalan limbah dapur SPPG di Ngawi yang mengalir ke irigasi pertanian turut menjadi materi laporan.
“Program ini menyangkut anak-anak dan uang negara. Ketika muncul indikasi salah sasaran, kualitas buruk, dan dampak lingkungan, negara tidak boleh menutup mata. Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami,” ujar Yusfan.
BADKO HMI JATIM menegaskan, langkah pelaporan ini dimaksudkan sebagai kontrol publik agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan tidak melahirkan ketimpangan kebijakan baru di tengah persoalan lama yang belum terselesaikan. (red).
Berita terkait
Putri Khairunnisa Dorong Reformasi Polri Berbasis...
Demo Menkeu, Aktivis Sumut : Penyaluran...
Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya...
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang...
Ketua AMPG DKI Prediksi Persija Menang...
Afdhal Alattas: Provinsi Luwu Raya adalah...
Berita Terbaru
Penerimaan Road Map: Kekalahan atau Kenegarawanan?...
Hasto Kristiyanto: Program Makan Gratis Harus...
