Endah Cahya Immawati: Kasus Kematian Mahasiswi UNIMA Cermin Gagalnya Pengawasan ASN di Kampus
Minggu, 04 Januari 2026, 07:37:21 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Departemen Bidang Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Partai Golkar, Endah Cahya Immawati, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya EM (20), mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Manado (UNIMA), yang diduga tewas bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual oleh dosen berinisial DM.
Endah menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etik di lingkungan kampus, tetapi juga menyentuh persoalan serius dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat terduga pelaku merupakan pegawai negeri sipil yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan disiplin sebagai pelayan publik.
“Ketika seorang dosen yang berstatus ASN diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, maka ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan aparatur negara di sektor pendidikan,” ujar Endah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (03/01/2026).
Menurut Endah, posisi dosen sebagai ASN sekaligus pendidik menempatkan yang bersangkutan dalam relasi kuasa yang sangat kuat terhadap mahasiswa. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan wewenang harus ditindak secara tegas, terbuka, dan akuntabel, baik melalui proses hukum pidana maupun mekanisme disiplin ASN.
“Status sebagai pegawai negeri tidak boleh menjadi tameng impunitas. Justru sebaliknya, ASN harus menjadi teladan dalam menjaga etika, profesionalisme, dan perlindungan hak asasi manusia, terutama di ruang pendidikan,” tegasnya.
Endah juga menyoroti fakta bahwa korban EM telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut secara resmi kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UNIMA sejak 19 Desember 2025. Namun, laporan tersebut diduga tidak direspons secara cepat dan efektif hingga berujung pada tragedi kemanusiaan.
“Kampus sebagai institusi negara wajib menghadirkan ruang aman. Ketika laporan korban sudah masuk secara formal namun tidak segera ditangani secara tegas, maka itu mencerminkan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan internal,” kata Endah.
Terkait informasi adanya luka lebam pada tubuh korban sebagaimana disampaikan pihak keluarga, Endah mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan penyebab kematian korban secara objektif dan berkeadilan.
Ia juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kepolisian, Kemendagri serta Kementerian PAN-RB untuk mengawal proses hukum dan administratif terhadap terduga pelaku sebagai ASN, termasuk penerapan sanksi berat apabila terbukti bersalah.
“Penegakan hukum dan disiplin ASN harus berjalan seiring. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan mahasiswa dan martabat dunia pendidikan. Ini adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi generasi muda,” pungkas Endah.
Endah menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan dosen ASN, efektivitas Satgas PPKPT, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, berkeadilan, dan bermartabat (red)
Berita terkait
AMPG DKI Umumkan 301 Pengurus Baru,...
Anas Urbaningrum: Kompetisi Politik Harus Ksatria...
Dukung Pemutusan Akses Grok, Ketua KPPG...
Prasetyo Hadi: Sikap Demokrat Soal Pilkada...
Hadapi Pemilu 2029, Kaesang Pangarep: PSI...
Sarmuji: Komunikasi Informal Antarpartai Bahas Koalisi...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
