Berita Senayan
Network

Revisi UU Sisdiknas Dorong Pengakuan Guru PAUD

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025, 15:09:24 WIB
Revisi UU Sisdiknas Dorong Pengakuan Guru PAUD
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diarahkan untuk memperkuat posisi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui pengakuan penuh sebagai guru. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari reformasi sistem pendidikan nasional yang lebih berkeadilan.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (30/12), Hetifah menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas yang mengkodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi masih berada pada tahap awal. Karena itu, DPR membuka ruang partisipasi publik secara luas hingga akhir 2025, termasuk dari organisasi pendidik PAUD, guru, dan pegiat pendidikan.

“Revisi ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga keberpihakan negara terhadap para pendidik, khususnya guru PAUD yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan,” ujar Hetifah.

Salah satu arah kebijakan penting dalam revisi UU Sisdiknas adalah penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD. Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar nasional, negara memiliki kewajiban penuh dalam aspek pembiayaan, regulasi, serta penjaminan mutu layanan pendidikan anak usia dini.

Revisi tersebut juga menargetkan penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal. Seluruh layanan PAUD dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan, sehingga kualitas layanan pendidikan anak usia dini dapat merata di seluruh wilayah Indonesia.

Implikasi dari kebijakan ini adalah kewajiban negara untuk memastikan kejelasan status profesi pendidik PAUD, peningkatan kualifikasi, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan. Pengakuan pendidik PAUD sebagai guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini sekaligus memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi para pendidiknya.

Sebagai RUU inisiatif DPR, revisi UU Sisdiknas masih harus melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan dibahas bersama pemerintah. Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka dialog dengan organisasi profesi, seperti HIMPAUDI, serta para guru PAUD di seluruh Indonesia.

“Partisipasi aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar Revisi UU Sisdiknas benar-benar menjadi fondasi kuat bagi sistem pendidikan nasional yang adil dan inklusif,” kata Hetifah (red)


Berita terkait

Prana Putra Sohe Desak Negara Lindungi Anak Sekolah Korban Pencabulan
Prana Putra Sohe Desak Negara Lindungi...
23 Januari 2026, 18:48:58
Rico Alviano: Tambang Emas Ilegal Ancam Nyawa Rakyat
Rico Alviano: Tambang Emas Ilegal Ancam...
23 Januari 2026, 18:29:40
Ruslan M Daud: Jembatan Rusak Hambat Ekonomi Aceh
Ruslan M Daud: Jembatan Rusak Hambat...
22 Januari 2026, 16:07:05
Selly Andriani Dorong Revisi UU Bencana Fokus Untuk Mitigasi
Selly Andriani Dorong Revisi UU Bencana...
22 Januari 2026, 14:22:21