Berita Senayan
Network

PKB Nilai Nusa Kambangan Efektif Putus Jaringan Narkoba

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025, 10:51:32 WIB
PKB Nilai Nusa Kambangan Efektif Putus Jaringan Narkoba
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menilai pemindahan ribuan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusa Kambangan sebagai langkah strategis untuk memutus jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Mafirion, kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang memindahkan 1.882 napi high risk sepanjang 2025 menunjukkan keseriusan negara dalam menata kembali sistem pemasyarakatan nasional.

“Nusa Kambangan memiliki karakteristik khusus dengan pengamanan berlapis, pengawasan ketat, serta akses yang sangat terbatas. Ini membuat komunikasi ilegal dan kendali jaringan narkoba dari dalam lapas menjadi jauh lebih sulit,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Ia menilai, selama ini peredaran narkoba di dalam penjara telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Bahkan, sejumlah lapas justru kerap dimanfaatkan sebagai pusat pengendalian jaringan narkotika.

“Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi, bukan markas kejahatan. Kondisi ini harus dihentikan,” tegas legislator asal Riau tersebut.

Mafirion menambahkan, pemindahan napi berisiko tinggi ke lapas super maksimum di Nusa Kambangan merupakan langkah logis untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tidak boleh ada toleransi bagi petugas yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti terlibat, harus dipecat dan diproses hukum secara maksimal,” katanya.

Ia berharap, langkah tersebut menjadi titik balik pembenahan pemasyarakatan nasional, sehingga lapas dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai institusi pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan telah memindahkan 1.882 narapidana berisiko tinggi dari berbagai daerah ke Pulau Nusa Kambangan guna memperkuat pengamanan dan pemberantasan narkoba di dalam lapas (red)