PAN Nilai Pilkada DPRD Sah Secara Konstitusi dan Lebih Efisien
Selasa, 30 Desember 2025, 16:30:08 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut mekanisme Pilkada tidak langsung sah secara hukum dan dinilai lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung.
Menurut Viva, UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur secara tegas apakah kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Yang menjadi penekanan konstitusi adalah proses pemilihan dilakukan secara demokratis.
“UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit Pilkada harus dipilih langsung. Dipilih oleh DPRD maupun rakyat sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum,” ujar Viva dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Penafsiran frasa tersebut, kata Viva, telah diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“Artinya, DPR dan pemerintah memiliki ruang untuk menentukan mekanisme Pilkada,” ungkapnya.
Meski demikian, PAN memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah perlunya kesepakatan seluruh partai politik sebelum Pilkada tidak langsung diterapkan. Selain itu, revisi Undang-Undang Pilkada harus dilakukan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan politik.
PAN juga mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pilkada tidak dimanfaatkan sebagai alat politik elektoral.
“Pembahasan undang-undang ini tidak boleh dijadikan ajang mencari popularitas atau suara rakyat,” tegas Viva.
Dari sisi substansi, PAN menilai Pilkada tidak langsung memiliki sejumlah kelebihan, terutama dalam menekan biaya politik dan potensi konflik sosial.
“Lebih hemat, efisien, dan dapat mengurangi konflik berbasis suku, agama, ras, dan adat yang sering muncul dalam kontestasi langsung,” katanya.
Selain itu, Viva menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi menekan praktik politik uang di tingkat masyarakat.
“Pengalaman selama ini menunjukkan politik uang banyak terjadi di pemilih. Meski tetap ada potensi di level elite, hal itu bisa diawasi dengan penegakan hukum yang ketat,” pungkasnya (red).
Berita terkait
AMPG DKI Umumkan 301 Pengurus Baru,...
Anas Urbaningrum: Kompetisi Politik Harus Ksatria...
Dukung Pemutusan Akses Grok, Ketua KPPG...
Prasetyo Hadi: Sikap Demokrat Soal Pilkada...
Hadapi Pemilu 2029, Kaesang Pangarep: PSI...
Sarmuji: Komunikasi Informal Antarpartai Bahas Koalisi...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
