Berita Senayan
Network

Komisi X Hormati Gugatan Dosen atas UU Guru dan Dosen di MK

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025, 22:15:06 WIB
Komisi X Hormati Gugatan Dosen atas UU Guru dan Dosen di MK
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi X DPR RI menegaskan sikapnya untuk menghormati dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa pengajuan uji materi yang tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi undang-undang, termasuk para dosen dan serikat pekerja kampus. Komisi X DPR RI menghormati sepenuhnya proses tersebut,” ujar Hetifah di Jakarta, Jum’at (26/12).

Hetifah menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi X, tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi proses maupun putusan Mahkamah Konstitusi. DPR, kata dia, akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah ke depan.

“Kami tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan MK. Komisi X akan menunggu dan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI memandang bahwa persoalan kesejahteraan dosen, terutama dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan masalah struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kebutuhan hidup layak, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dinilai sebagai kondisi yang memerlukan perhatian serius negara.

Menurut Hetifah, meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan sistem pengupahan buruh sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.

“Perbedaan rezim pengaturan penghasilan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi. Prinsip penghidupan layak adalah mandat negara,” tegasnya.

Saat ini, Komisi X DPR RI juga tengah memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen. Dalam draf RUU tersebut, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi X DPR RI menilai bahwa penguatan kesejahteraan dosen dan guru merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Karena itu, DPR menyatakan tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan pendidikan nasional.

Sebagaimana diberitakan, Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen mengajukan gugatan terhadap UU Dosen dan Guru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR).

Dari laman situs resmi MK, Jumat (26/12/2025), gugatan nomor 272/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (red)