Ratna Juwita Dorong Sosialisasi Aturan Baru LPG 3 Kg
Senin, 22 Desember 2025, 14:36:00 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi yang akan menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Aturan ini disiapkan untuk memperjelas kriteria penerima subsidi, termasuk kemungkinan pembatasan berdasarkan kelompok desil dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anggota DPR RI Ratna Juwita menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
“Penataan penyaluran LPG 3 kilogram perlu didukung, tetapi pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan sebelum aturan ini benar-benar diterapkan. Jangan sampai perbaikan sistem justru memicu panic buying dan kelangkaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujar Ratna, Senin (22/12/2025).
Ratna menilai, perubahan skema penyaluran yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pembatasan desil tertentu berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang detail, termasuk simulasi penerapan kebijakan di lapangan.
“Masyarakat harus paham mekanisme barunya. Kalau tidak dijelaskan dengan baik, yang terjadi justru kepanikan, pembelian berlebihan, bahkan penimbunan,” katanya.
Ia menjelaskan, LPG 3 kilogram secara konseptual memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya rumah tangga pada desil 1 hingga 4 yang tergolong sangat miskin sampai rentan miskin, serta desil 5 yang berada pada kategori ekonomi pas-pasan. Namun, kebijakan tersebut hanya akan efektif jika ditopang oleh data yang akurat.
“Validitas data DTKS menjadi kunci. Kalau datanya tidak solid, pembatasan justru bisa salah sasaran dan memicu konflik di tingkat bawah,” tegas Ratna.
Selain aspek sosialisasi dan data, Ratna juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram. Pengawasan dari tingkat agen hingga pengecer dinilai krusial untuk mencegah kebocoran subsidi dan penyalahgunaan.
“Kami di DPR, khususnya Komisi XII, akan terus mengawal kebijakan ini agar subsidi LPG benar-benar melindungi masyarakat kecil tanpa menimbulkan gejolak di lapangan,” pungkasnya (red)
Berita terkait
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
Hetifah Sjaifudian: Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sekolah...
Eko Wahyudi: SPHP Penting Tekan Inflasi...
Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan...
Christiany Eugenia Paruntu: Bawang Ilegal Berpenyakit...
Herman Khaeron: Pilkada DPRD Efisien Jaga...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
