DPR Soroti Rendahnya Pemulihan Korban Pelanggaran HAM
Rabu, 17 Desember 2025, 16:11:12 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti masih rendahnya tingkat pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat meski pemerintah telah meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat.
Menurut Mafirion, keberadaan peta jalan harus dijadikan momentum untuk mempercepat pemulihan korban dan penyintas yang hingga kini belum mendapatkan haknya secara adil dan menyeluruh.
“Data Kementerian HAM menunjukkan baru sekitar 600 korban yang dipulihkan dari lebih 7.000 korban pelanggaran HAM berat yang teridentifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dijawab secara serius melalui peta jalan tersebut,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh berhenti pada pengakuan negara semata. Menurutnya, langkah konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban secara komprehensif harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Mafirion menilai peta jalan yang diluncurkan Kementerian HAM harus disusun sebagai panduan kerja yang terukur dan akuntabel, dengan tahapan yang jelas, target waktu yang pasti, serta mekanisme evaluasi yang transparan agar implementasinya dapat diawasi publik.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Dalam peta jalan tersebut tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga kasus Wamena 2003. Mafirion menekankan bahwa seluruh kasus tersebut harus ditangani secara serius dan berkeadilan.
Untuk itu, ia mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga, seperti Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat berjalan efektif.
“Pemulihan korban dan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat adalah kunci untuk mewujudkan keadilan, rekonsiliasi nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya (red)
Berita terkait
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
Hetifah Sjaifudian: Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sekolah...
Eko Wahyudi: SPHP Penting Tekan Inflasi...
Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan...
Christiany Eugenia Paruntu: Bawang Ilegal Berpenyakit...
Herman Khaeron: Pilkada DPRD Efisien Jaga...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
