Berita Senayan
Network

Hetifah: Jangan Biarkan Anak Sumatera Kehilangan Pendidikan

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 10 Desember 2025, 08:51:08 WIB
Hetifah: Jangan Biarkan Anak Sumatera Kehilangan Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak-anak dan generasi muda di wilayah Sumatera kehilangan hak pendidikannya akibat bencana banjir dan longsor. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BRIN pada 8 Desember 2025 yang secara khusus membahas dampak kerusakan sektor pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Anak-anak dan generasi muda di Sumatera sudah kehilangan banyak hal akibat bencana. Jangan biarkan mereka kehilangan juga hak pendidikannya,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Berita Senayan, Rabu (10/12).

Bencana besar yang melanda tiga provinsi tersebut menyebabkan lumpuhnya layanan pendidikan secara masif. Berdasarkan data sementara, 2.798 sekolah terdampak, 5.421 ruang kelas rusak, dan lebih dari 600 ribu siswa terganggu proses belajarnya. Pada tingkat pendidikan tinggi, 60 perguruan tinggi juga terdampak dengan aktivitas akademik terhenti akibat kerusakan fasilitas dan situasi darurat kampus.

Hetifah menilai situasi ini menjadi bukti nyata rendahnya ketahanan sektor pendidikan Indonesia terhadap bencana. Menurutnya, negara harus memastikan proses belajar tetap berlangsung meskipun terpaksa dilakukan di ruang darurat, tenda, atau balai desa.

Komisi X menyoroti pentingnya percepatan pemulihan dan menekankan bahwa rehabilitasi sekolah tidak boleh terjebak prosedur birokrasi yang berbelit. Koordinasi lintas kementerian dinilai sangat mendesak agar pemulihan pendidikan berjalan cepat dan terarah.

Komisi X DPR RI menyampaikan delapan langkah prioritas yang harus segera dilakukan pemerintah:

  1. Memulai kembali pembelajaran tanpa menunggu gedung sekolah selesai.

  2. Mempercepat rehabilitasi sekolah dengan standar bangunan tahan bencana.

  3. Menyediakan layanan psikososial bagi siswa dan guru.

  4. Menjamin ketersediaan perlengkapan belajar dasar.

  5. Memberikan relaksasi aturan pendidikan serta percepatan bantuan operasional.

  6. Memberikan bantuan seperti pembebasan UKT atau beasiswa bagi mahasiswa terdampak.

  7. Memberikan bantuan sosial bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

  8. Memperkuat koordinasi lintas kementerian dengan satu komando yang jelas.

Hetifah menekankan bahwa negara memiliki kewajiban moral, hukum, dan kemanusiaan untuk memastikan pendidikan tidak berhenti dalam situasi bencana.

Ia menutup dengan mendesak seluruh mitra kerja, termasuk Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BRIN, agar mempercepat pemulihan pasca bencana dan memastikan seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada masa depan anak Indonesia (red)