Berita Senayan
Network

Indrajaya : Jabatan Itu Amanah Bukan Fasilitas!

Muhammad Shofa
Laporan Muhammad Shofa
Selasa, 09 Desember 2025, 13:51:39 WIB
Indrajaya : Jabatan Itu Amanah Bukan Fasilitas!
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, usai diketahui berangkat umrah ketika wilayahnya tengah dilanda banjir.

Indrajaya menilai tindakan sang bupati merupakan bentuk kelalaian berat dan pengabaian tanggung jawab sebagai kepala daerah yang seharusnya berada di garis terdepan saat terjadi bencana.

“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat,” tegasnya. Ia menambahkan, “Jabatan itu amanah, bukan fasilitas.”

Menurut Indrajaya, perintah Presiden agar Mendagri memberhentikan Mirwan MS sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menggambarkan respons negara yang tegas terhadap pejabat yang lalai menjalankan tugas.

“Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memiliki dasar hukum kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujarnya.

Ia merinci bahwa langkah tersebut memiliki dasar kuat pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan UU No. 9/2015) yang mengatur pemberhentian kepala daerah melalui Pasal 78–79. Selain itu, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 17 Tahun 2018 juga mewajibkan kepala daerah untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif.

Indrajaya menegaskan bahwa meninggalkan wilayah pada saat bencana tanpa alasan mendesak bukan hanya pelanggaran tugas, tetapi juga pelanggaran etika jabatan.

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu berharap tindakan ini menjadi preseden penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya (red)