Baleg DPR Tekan Risiko Ego Sektoral di RUU PSDK
Rabu, 03 Desember 2025, 15:45:05 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) harus mampu mencegah munculnya ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Penegasan itu disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat harmonisasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Rabu (3/12/2025).
Bob mengatakan bahwa proses harmonisasi harus memastikan Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran yang jelas dan tidak saling tumpang tindih. Menurutnya, perdebatan mengenai kedudukan lembaga justru berpotensi menghambat perlindungan saksi dan korban yang membutuhkan kepastian hukum.
“Harmonisasi ini penting agar tidak menimbulkan perbedaan kedudukan antar lembaga. Fokusnya tetap pada keadilan dan kepastian hukum,” ujar Bob, dikutip Parlementaria.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana dari Kejagung dan Kadiv Hukum Polri Irjen Agus Nugroho sebagai perwakilan Polri. Keduanya dianggap memiliki posisi strategis dalam penyelidikan dan penyidikan yang bersinggungan langsung dengan pelindungan saksi dan korban.
Bob menegaskan bahwa revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 akan memuat penguatan terhadap independensi LPSK, namun tetap mempertahankan aspek pro yustisia dalam proses penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa harmonisasi regulasi ini juga menyangkut aspek hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan.
“Ini berkaitan dengan hak asasi manusia yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan undang-undang,” jelasnya.
Bob juga membuka ruang bagi Polri dan Kejaksaan untuk memberikan evaluasi terhadap UU yang berlaku saat ini, termasuk hambatan dalam melindungi saksi maupun korban dari ancaman fisik atau psikis.
“UU yang berlaku sekarang lebih banyak menyinggung kedudukan dan eksistensi LPSK, sehingga evaluasi ini penting,” ujarnya.
Proses harmonisasi RUU PSDK akan berlanjut dengan mengedepankan sinkronisasi lintas lembaga agar pelindungan saksi dan korban dapat berjalan lebih optimal dan bebas dari konflik kewenangan antar institusi (red)
Berita terkait
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
Hetifah Sjaifudian: Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sekolah...
Eko Wahyudi: SPHP Penting Tekan Inflasi...
Fauzi Amro: APBN Jangan Tambal Jalan...
Christiany Eugenia Paruntu: Bawang Ilegal Berpenyakit...
Herman Khaeron: Pilkada DPRD Efisien Jaga...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
