DPR Minta SOP Anti-Bullying Diterapkan di Sekolah
Selasa, 25 November 2025, 16:24:17 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) anti-bullying di seluruh sekolah sebagai langkah teknis yang harus segera diwajibkan pemerintah. Menurutnya, meningkatnya kasus perundungan menandakan bahwa banyak satuan pendidikan belum memiliki pedoman penanganan yang jelas, komprehensif, dan dapat diakses publik.
Esti menilai bahwa mekanisme teknis pencegahan bullying sering kali menjadi celah besar dalam implementasi kebijakan pendidikan selama ini.
“Pengalaman banyak regulasi pendidikan sebelumnya memberikan pelajaran penting: tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan sanksi tegas, regulasi sering kali tidak berjalan di lapangan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menekankan bahwa SOP harus memuat langkah pencegahan, perlindungan korban, mekanisme pelaporan, prosedur penyelidikan, hingga tindak lanjut pemulihan. Seluruhnya, kata Esti, wajib tersedia secara terbuka agar orang tua dan siswa mengetahui hak mereka.
“Definisi operasional, timeline respons, serta standar pelaksanaan selama ini kabur. Itulah yang membuat sekolah menafsirkan kebijakan berbeda-beda,” jelasnya.
Legislator dari DIY itu juga menyoroti keragaman bentuk perundungan, mulai dari ejekan, pengucilan, kekerasan verbal dan fisik, hingga cyberbullying yang semakin marak. Ia menilai penanganan harus membedakan antara kasus ringan dan berat agar intervensi lebih tepat. “Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” katanya.
Esti turut menegaskan bahwa penanganan bullying tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah. Menurutnya, banyak kasus terkait erat dengan persoalan psikologis, tekanan keluarga, hingga kondisi kesehatan mental siswa.
“Setiap sekolah harus memiliki kerja sama resmi dengan dinas kesehatan, dinas sosial, lembaga psikologi, hingga aparat penegak hukum,” katanya.
Ia pun meminta pemerintah memastikan bahwa revisi UU Sisdiknas melahirkan regulasi turunan yang benar-benar operasional. Aturan teknis itu harus mencakup jalur pelaporan anonim, kewajiban pelatihan guru dan konselor, serta anggaran minimum untuk program anti-bullying di setiap sekolah. “Tanpa aturan rinci yang dapat diaudit, pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif,” tegas Esti.
Selain itu, ia menyoroti rendahnya pelatihan konseling dan manajemen konflik di banyak sekolah, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya. Esti menilai peningkatan kapasitas guru sama pentingnya dengan regulasi.
“Pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah,” ujarnya.
Pada akhirnya, Esti menegaskan bahwa kerangka perlindungan peserta didik harus bersifat preventif, sistemik, dan berkelanjutan. “Anak-anak Indonesia berhak atas lingkungan belajar yang aman, dan itu hanya dapat diwujudkan jika SOP anti-bullying diterapkan secara nyata di setiap sekolah,” pungkasnya (red)
Berita terkait
RUU Komoditas Strategis Dinilai Abaikan Potensi...
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
DPR Minta Transparansi Penugasan TNI-BAIS Amankan...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
