Data Pribadi Bocor, Sukamta Ingatkan Ancaman Judi Online
Selasa, 28 Oktober 2025, 16:00:44 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti meningkatnya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia dalam aktivitas judi online (judol). Ia menilai lemahnya pengawasan siber dan belum optimalnya pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membuka celah kejahatan digital yang kian terorganisasi.
“Praktik judi online dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara,” kata Sukamta, Senin (27/10/2025).
Data penegak hukum menunjukkan pola baru dalam praktik perjudian daring di Indonesia. Menurut catatan Polri, sejak Mei hingga Agustus 2025 terdapat 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Dalam sejumlah kasus, data pribadi masyarakat digunakan untuk membuka rekening bodong yang kemudian dipakai untuk transaksi ilegal.
Akibatnya, korban bukan hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga menghadapi risiko hukum dan kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan lain seperti pinjaman online dan pencucian uang.
“Fenomena ini sangat berbahaya, karena kejahatan digital bekerja lintas platform dan memanfaatkan data yang bocor untuk aktivitas kriminal,” ujar Sukamta.
Meski UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 telah diberlakukan, Sukamta menilai implementasinya masih jauh dari harapan. Ia menyoroti Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang belum menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan belum memiliki mekanisme audit keamanan yang memadai.
“Badan PDP harus segera diperkuat secara kelembagaan dan teknis. Tanpa pengawasan yang tegas, data warga akan terus menjadi komoditas bagi pelaku kejahatan digital,” tegas politisi PKS dari Dapil DI Yogyakarta itu.
Sukamta juga menyoroti peran platform digital dan penyedia layanan aplikasi yang menurutnya masih lemah dalam penerapan keamanan data pengguna. Ia mendesak pemerintah agar mewajibkan audit keamanan siber berkala terhadap perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah Diminta Tegas terhadap Platform dan Aplikasi Ilegal
Sukamta mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online.
Ia mengusulkan langkah konkret berupa:
-
Penutupan akses dan pemblokiran permanen terhadap aplikasi ilegal,
-
Integrasi sistem pelaporan antara PPATK, OJK, dan kepolisian, serta
-
Audit keamanan data lintas lembaga untuk memastikan tidak ada kebocoran yang berasal dari instansi pemerintah sendiri.
“Jangan sampai negara kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Kita butuh sistem pengawasan siber nasional yang real-time dan terintegrasi,” tegasnya.
Selain langkah regulatif, Sukamta juga mendorong program literasi digital nasional yang masif untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko privasi. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa membagikan data pribadi secara sembarangan — termasuk foto KTP atau nomor rekening — dapat berujung pada penyalahgunaan oleh sindikat kejahatan digital.
“Kedaulatan data pribadi adalah bagian dari kedaulatan bangsa. Jika kita lengah, maka data warga bisa menjadi senjata bagi kejahatan global,” pungkasnya (red).
Berita terkait
RUU Komoditas Strategis Dinilai Abaikan Potensi...
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
DPR Minta SOP Anti-Bullying Diterapkan di...
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
