Berita Senayan
Network

Ahmad Doli Sesalkan Penggunaan Private Jet KPU

Redaksi
Laporan Redaksi
Kamis, 23 Oktober 2025, 19:25:02 WIB
Ahmad Doli Sesalkan Penggunaan Private Jet KPU
Ahmad Doli Kurnia



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyayangkan sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengadaan sewa pesawat jet pribadi (private jet).

Doli mengaku, sejak awal pihak DPR tidak pernah menerima laporan resmi dari KPU mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.

“Kan kami waktu itu tidak tahu. Ini ketahuannya setelah kami dapat informasi dari luar. Sebelum itu tidak pernah dilaporkan kepada kami,” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 itu, seharusnya KPU menyampaikan rencana penggunaan private jet sejak awal agar dapat dievaluasi bersama.

“Kalau kami tahu dari awal, saya yakin teman-teman Komisi II, apalagi pemerintah, pasti tidak akan menyetujui,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai kasus ini menjadi pelajaran penting untuk mengevaluasi penggunaan anggaran KPU. Ia meminta agar pemerintah dan DPR ke depan lebih cermat dan detail dalam memeriksa setiap program yang diusulkan oleh KPU sebelum disetujui.

“Pemerintah dan DPR yang ikut menyetujui anggaran KPU harus lebih cermat lagi, lebih detail,” ujarnya.

Doli mengaku menyesalkan tindakan KPU yang dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi penggunaan dana publik.

“Padahal kami sudah memberikan kepercayaan penuh kepada KPU dan Bawaslu. Apa pun anggaran yang mereka ajukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, kami dukung,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, kepercayaan tersebut ternyata tidak dijalankan dengan baik. “Masih ada hal-hal yang di luar kepantasan yang dikerjakan,” tambahnya.

Gunakan Anggaran Rakyat Secara Bijak

Doli menegaskan agar lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil pelajaran dari keputusan DKPP.

“Jangan melakukan hal-hal berlebihan, apalagi ini uang rakyat. Kalau bisa pakai pesawat komersial biasa, kenapa harus pakai private jet?” ujarnya.

Menurutnya, sebagai pejabat negara dengan masa jabatan terbatas, KPU wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik.
“Jangan gunakan fasilitas mewah untuk sesuatu yang bisa dilakukan dengan cara sederhana,” tegasnya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU, karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz,” kata Ketua DKPP saat membacakan putusan melalui kanal YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai penggunaan private jet mewah sebanyak 59 kali tidak dibenarkan secara etika, terutama karena perjalanan tersebut tidak dilakukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) (red).


Berita terkait

PIRA Wujudkan Amanat Prabowo Lewat Aksi Sosial Berkelanjutan
PIRA Wujudkan Amanat Prabowo Lewat Aksi...
24 November 2025, 18:12:06
Rustini Gaungkan Gerakan Ayo Membaca di Maluku Tengah
Rustini Gaungkan Gerakan Ayo Membaca di...
16 November 2025, 12:07:50