Rommy Sebut Menkum Intervensi Politik Pengesahan PPP Mardiono
Sabtu, 04 Oktober 2025, 00:35:33 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020–2025, M. Romahurmuziy, menuding adanya intervensi politik dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.
Menurut Rommy, penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Salah satu syarat yang dilanggar, kata dia, adalah ketiadaan surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai.
“Ada delapan syarat. Salah satunya harus menyampaikan surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai. Mardiono tidak punya surat itu,” ungkap Rommy, Jumat (3/10).
Ia menilai Menkum dengan sengaja mengabaikan aturan yang dibuat sendiri, sehingga pengesahan kepengurusan Mardiono dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, Rommy menegaskan pihaknya bakal menggugat SK kepengurusan PPP kubu Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkas gugatan disebut tengah disiapkan dan segera didaftarkan.
“Ini amanat sesepuh partai. Kita ketemu di pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera,” tegasnya.
Dualisme kepemimpinan kembali menghantam PPP usai Muktamar di Ancol, Jakarta Utara, pada 27 September lalu. Dua kubu—yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto—saling mengklaim sebagai ketua umum sah.
Meski begitu, Kemenkumham tetap menandatangani SK kepengurusan PPP kubu Mardiono (red).
Berita terkait
AMPG DKI Umumkan 301 Pengurus Baru,...
Anas Urbaningrum: Kompetisi Politik Harus Ksatria...
Dukung Pemutusan Akses Grok, Ketua KPPG...
Prasetyo Hadi: Sikap Demokrat Soal Pilkada...
Hadapi Pemilu 2029, Kaesang Pangarep: PSI...
Sarmuji: Komunikasi Informal Antarpartai Bahas Koalisi...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
