Berita Senayan
Network

DPR Hormati Putusan MK Soal Gugatan Pensiun Anggota DPR

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 03 Oktober 2025, 23:17:27 WIB
DPR Hormati Putusan MK Soal Gugatan Pensiun Anggota DPR
Rapat Paripurna



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menegaskan bahwa DPR akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi mengenai tunjangan pensiun anggota DPR.

“Kita di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, DPR tidak memiliki keberatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. “Enggak ada keberatan,” sambungnya.

Gugatan Pensiun DPR ke MK

Sebagai informasi, uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin. Permohonan tersebut diregistrasi MK pada 30 September 2025.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mencoret DPR dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Alasan mereka, aturan yang berlaku saat ini tidak adil karena anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun tetap bisa memperoleh tunjangan pensiun seumur hidup.

Dengan sikap DPR yang menyatakan menghormati putusan MK, bola kini sepenuhnya berada di tangan hakim konstitusi. Putusan nantinya akan menentukan apakah anggota DPR masih berhak menerima pensiun seumur hidup atau aturan tersebut akan dihapus (red)