Berita Senayan
Network

Ricuh Muktamar PPP Soroti Lemahnya Aturan Pemilihan Ketua

Muhammad Shofa
Laporan Muhammad Shofa
Minggu, 28 September 2025, 14:39:50 WIB
Ricuh Muktamar PPP Soroti Lemahnya Aturan Pemilihan Ketua
Muktamar X PPP yang berujung ricuh. Sumber foto : CNN



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ancol, Jakarta, kembali menegaskan rapuhnya aturan pemilihan ketua umum di tubuh partai politik. Sidang paripurna yang digelar hingga Minggu (28/9) dini hari tidak hanya memunculkan dua klaim ketua umum terpilih, tetapi juga mempertontonkan celah AD/ART yang mudah diperdebatkan.

Kekisruhan bermula saat Agus Suparmanto, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, diumumkan sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi oleh Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar. “Dengan ini ditetapkan Bapak Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP masa bakti 2025–2030,” ujar Qoyum. Penetapan itu terjadi hanya beberapa jam setelah Muhamad Mardiono lebih dulu diklaim sah memimpin partai untuk periode yang sama.

Ketua Steering Committee Muktamar X, Ermalena, langsung menepis legitimasi penetapan Agus. Menurutnya, Agus tidak memenuhi syarat karena bukan kader PPP dan tidak pernah menduduki jabatan satu tingkat di bawah ketua umum. “Klaim aklamasi Agus Suparmanto tentu tidak sah,” tegasnya.

Di sisi lain, pimpinan sidang lain, Amir Uskara, menyebut keputusan yang menetapkan Mardiono sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Namun, Ketua Majelis PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy) juga menolak klaim Mardiono, menilai proses pemilihan belum final.

Sidang yang berlangsung sejak Sabtu (27/9) itu diwarnai bentrok fisik dan lempar kursi, menambah daftar panjang kegaduhan Muktamar PPP. Dalam catatan Berita Senayan, kekacauan ini memperlihatkan bahwa aturan internal partai belum cukup kokoh untuk mencegah konflik interpretasi—bahkan di level forum tertinggi.

Fenomena dua klaim ketua umum ini bukan sekadar soal siapa yang memimpin PPP, tetapi cermin lemahnya desain demokrasi internal partai. Tanpa revisi aturan yang tegas, Muktamar berikutnya berpotensi kembali menjadi arena tarik-menarik kepentingan ketimbang ruang musyawarah politik yang sehat.

Berita Senayan mencatat, kisruh PPP di Ancol adalah alarm bagi seluruh partai politik: transparansi dan kepastian hukum bukan sekadar jargon, melainkan fondasi kepercayaan publik (red).