Baleg DPR Tetapkan 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Kamis, 18 September 2025, 19:31:57 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Martin Manurung, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej serta perwakilan PPUU DPD RI R. Graal Taliawo.
Dalam pengantarnya, Martin menjelaskan bahwa Baleg telah menerima sejumlah usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 dari berbagai pihak, termasuk komisi-komisi, fraksi, anggota DPR, pemerintah, serta DPD RI.
“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, DPR mengajukan beberapa RUU baru seperti RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga menambahkan lima usulan, termasuk RUU Kewarganegaraan dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati,” jelas Martin.
Tambahan 23 RUU Baru, Satu RUU Dihapus
Dalam hasil pembahasan Panja, rapat menyepakati penambahan 23 RUU baru dalam Prolegnas 2025–2029 serta penghapusan RUU tentang Keadilan Restoratif. Beberapa RUU baru yang disetujui antara lain RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, dan RUU Satu Data Indonesia.
Wamenkumham Eddy Hiariej menyoroti pentingnya ketepatan konsep hukum dalam perumusan RUU Perampasan Aset.
“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset sebenarnya tidak dikenal. Di banyak negara digunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset. Karena itu, penyusunannya harus berbasis kajian mendalam,” tegas Eddy.
Seluruh delapan fraksi DPR RI, termasuk Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra, menyatakan dukungan terhadap masuknya RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
Parameter dan Hasil Penetapan
Baleg bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI juga menyepakati sejumlah parameter dalam menentukan Prolegnas 2026, antara lain:
-
RUU yang telah memasuki Pembicaraan Tingkat I;
-
RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres);
-
RUU yang selesai atau dalam proses harmonisasi;
-
RUU baru yang dinilai memiliki urgensi tinggi.
Dari hasil pembahasan, rapat menyetujui:
-
Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU dalam Prolegnas 2025–2029 (total 198 RUU + 5 RUU kumulatif terbuka).
-
Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025, terdiri atas 7 usulan DPR dan 5 usulan pemerintah (total 52 RUU + 5 kumulatif terbuka).
-
Penetapan 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, terdiri dari 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan pemerintah, dan 1 usulan DPD.
Evaluasi Legislasi Dilaksanakan Awal 2026
Martin menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026. Evaluasi ini menjadi ukuran kinerja legislasi DPR dan pemerintah selama 2025.
“Apakah masing-masing pengusul telah menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025 akan menjadi tolok ukur. Jika belum, ada opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun,” pungkas Martin (red)
Berita terkait
Titiek Soeharto Soroti Peran Polri Dorong...
DPR Setujui 67 RUU Masuk Prolegnas...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
